Penandatanganan Ikrar Wakaf Masjid Besar Masjid As’Syuhada Kecamatan Marangkayu

Marangkayu, Kutai Kartanegara — Pemerintah Kecamatan Marangkayu turut hadir dalam kegiatan Penandatanganan Ikrar Wakaf Masjid Besar Masjid As’Syuhada Kecamatan Marangkayu yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses administrasi wakaf sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan masjid bagi kepentingan masyarakat.

Penandatanganan ikrar wakaf berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Marangkayu bersama pihak-pihak terkait yang turut mendukung proses pelaksanaan ikrar wakaf Masjid Besar Masjid As’Syuhada.

Ikrar wakaf merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah maupun bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan memiliki dasar administrasi yang jelas. Dengan dilaksanakannya penandatanganan ikrar wakaf ini, diharapkan keberadaan Masjid Besar Masjid As’Syuhada dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, baik sebagai tempat ibadah maupun sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Masjid memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain menjadi tempat pelaksanaan ibadah, masjid juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, membangun kepedulian sosial, serta mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan pembinaan masyarakat. Oleh karena itu, tertibnya administrasi dan pengelolaan aset wakaf menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi masjid di tengah masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Marangkayu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pelaksanaan ikrar wakaf tersebut. Sinergi antara pemerintah, pengelola masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat secara luas menjadi modal penting dalam menjaga dan mengembangkan fasilitas keagamaan yang ada di Kecamatan Marangkayu.

Melalui penandatanganan ikrar wakaf ini, diharapkan pengelolaan Masjid Besar Masjid As’Syuhada dapat semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Kepastian administrasi wakaf juga diharapkan dapat mendukung pengembangan dan pemanfaatan masjid dalam jangka panjang sehingga keberadaannya dapat terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dari generasi ke generasi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat dalam menjaga sarana ibadah. Pemerintah Kecamatan Marangkayu berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi dalam memakmurkan masjid melalui berbagai kegiatan positif, baik di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, maupun kemasyarakatan.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, Masjid Besar Masjid As’Syuhada Kecamatan Marangkayu diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat secara luas bagi warga Kecamatan Marangkayu.

Penandatanganan ikrar wakaf ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga amanah wakaf dan memastikan manfaatnya terus mengalir bagi masyarakat, sebagai bentuk amal jariyah yang diharapkan memberikan kebaikan dan kebermanfaatan hingga generasi mendatang.

.

.

.

.

.

Penulis/Uploader : Wiwin Kahar, S.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *