Marangkayu, 25 September 2023- Sosialisasi Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan Dan Hibah Bagi Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2023yangdilaksanakn di BPU Kecamatan Marangkayu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri langsung oleh Kepala Kesbangpol Kutai Kartanegara, Sub. Koordinator Bintaltual Bagian Kesra Setkab Kutai Kartanegara, Camata Marangkayu, Kapolsek, dan Ormas.
Sosialisasi Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan Dan Hibah Bagi Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2023 di sampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, S.Sos,.M.Si , menjelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) didirikan oleh Masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya Tujuan Nasional Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dedy Permata, S.Sos (Sub Koordinator Bintaltual Bagian Kesra Set.Kab Kutai Kartanegara menjelsakan: Sebagaimana dalam Peraturan Bupati No 65 Tahun 2019 Pengertian Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepeda Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Lainnya, Badan Usaha Milim Negara/BUMN, Badan. Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkannya peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah daerah sementara Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/ barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau Masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. (MHT)