Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Bahas Dugaan Pelanggaran Perizinan Perkebunan

Marangkayu – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 11 Mei 2026, guna membahas tindak lanjut hasil identifikasi di lapangan terkait adanya sejumlah perusahaan perkebunan yang diduga belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan sektor perkebunan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, instansi teknis terkait, serta perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Rapat ini menjadi forum penting untuk menyampaikan hasil temuan, klarifikasi, serta berbagai masukan dalam rangka mencari solusi terhadap permasalahan yang ditemukan di lapangan.

Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti beberapa aspek yang berkaitan dengan legalitas usaha perkebunan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, pengelolaan lahan, serta kewajiban perusahaan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan upaya memastikan bahwa aktivitas usaha perkebunan berjalan sesuai aturan serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Rapat dengar pendapat juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui forum ini, diharapkan setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Marangkayu menyambut baik pelaksanaan rapat tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat komitmen dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta mewujudkan sektor perkebunan yang mampu berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.

.

.

.

.

.

Penulis/Uploader : Wiwin Kahar, S.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *